Hukum Bersuci dengan Tisu, Boleh atau Tidak?

Hukum Bersuci dengan Tisu
Hukum Bersuci dengan Tisu - Agama Islam sangat peduli dengan kebersihan, salah satu tandanya banyak di kitab atau buku fiqih pada bab awal selalu menerangkan tentang bersuci atau thoharoh.

Ada kalimat yang sangat akrab di telinga kita yaitu an-nadhafatu minal iman yang memiliki arti kebersihan merupakan sebagian dari iman. Namun, faktanya masih banyak sebagian dari kita yang tidak memperdulikan hal tersebut. Buang sampah sembarang, buang air kecil tidak dibersihkan dan masih banyak aktivitas jorok yang dengan atau tanpa sengaja kita lakukan.

Dalam agama Islam banyaknya studi fiqih yang menerangkan secara lengkap dan detail perihal bersuci atau dalam kata lain istinja'. Setiap kita usai buang hajat kecil atau besar diwajibkan untuk membersihkannya sampai bersih dan suci. Shalat tidak sah jika badan kita masih terdapat atau dalam keadaan najis dan yang menjadikannya sah Sholat seseorang selain yang sudah disebut diatas juga harus berwudlu jika dalam keadaan hadats kecil dan mandi wajib jika dalam kondisi hadats besar (junub).

Sebenarnya melakukan istinja’ cukup ringan dan mudah yaitu menghilangkan najis yang keluar dari kemaluan dan anus. Namun dalam implementasi di masyarakat muncul pertanyaan, bagaimana jika tidak tersedia air seperti umumnya, semisal di gurun pasir, tengah hutan, atau tempat yang tidak tersedia air? Islam dalam penjelasan fiqih menerangkan bahwa sebagai pengganti air adalah batu. Kita dapat dapat menggunakan batu tersebut untuk istinja' disemua kondisi dan keadaan ada atau tidak adanya air.

Terdapat fakta yang menarik dari pakar hidrologi yang menerangkan bahwa kurang lebih 85% bumi ini adalah perairan, sedangkan 15% merupakan daratan. Itu artinya jumlah ketersediaan air di bumi ini cukup besar. Oleh karenanya sangat umum jika kita istinja' dengan air. Oh ya air laut juga dapat digunakan untuk bersuci meskipun airnya asin. Dipembahasan berikutnya akan kami bahas syarat-syarat air yang dapat digunakan untuk bersuci.

Dalam istilah fiqih hajar atau batu ternyata maknanya lebih luas tidak sekedar batu yang sering digunakan untuk bahan bangunan, akan tetapi dalam fiqih istilah hajar dibagi menjadi dua, yaitu hajar hakiki dan hajar syar’i.

Lalu bedanya apa hajar hakiki dengan hajar syar'i? Hajar Hakiki adalah bebatuan yang kita ketahui pada umumnya selama ini. Hajar Syar’i semua benda padat yang suci dan benda padat tersebut dapat digunakan untuk menghilangkan kotoran dan tidak termasuk kategori banda-benda muhtaram (dimuliakan atau berharga). Contoh Hajar Syar'i : batu, kayu, tembok, keramik kasar, dan kulit hewan. Benda-benda tersebut dapat digunakan untuk melakukan istinja’.

Dewasa ini banyak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan manusia untuk terus melakukan inovasi tak terlepas dalam thoharoh atau bersuci. Atas dasar pemikiran manusia yang ingin mudah dan parktis dalam segala hal dan tentunya memiliki nilai ekonomis seperti Istinja'.

Ketika kita naik kendaraan umum yang menyediakan toilet, banyak ditemui tidak disediakannya air, sebagai penggantinya menggunakan tisu untuk Istinja' atau bersuci. Jamak juga ditemui di gedung-gedung pertemuan, hotel berbintang toiletnya tidak menyediakan tisu. Lalu kenapa menggunkana Tisu? Karena dengan Tisu Istinja' terkesan lebih praktis, bersih dan kering. Pakaian tetap kering tidak basah.

Dalam keterangan sebelumnya bahwa bersuci atau istinja' dapat dilakukan dengan air dan batu, baik hajar hakiki atau hajar syar’i. Nah timbul pertanyaan, tisu bukan air, bukan pula hajar hakiki?

Dalam kitab karya madzhab Syafi’i, seperti seperti kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, Syarqawi Syarh Tuhfatut Thullab, Bujairami Syarh Iqna’ menerangkan bahwa Tisu dapat digunakan sebagai media Istinja'. Hal ini beralasan bahwa tisu merupakan salah satu hajar syar'i. Tisu merupakan benda padat, tidak najis, dan tidak dianggap sebagai barang mulia dan berharga, sebab tidak ditemui tulisan di dalamnya. Jika terdapat tulisan dalam tisu, maka tidak diperbolehkan menjadikannya sebagai media istinja’ dengan alasan menghormati tulisan tersebut. Hukum bersuci dengan tisu boleh.

Nah kemudian ada aturan lain jika ingin Istinja' dengan hajar hakiki atau hajar syar'i. Jika telah selesai membuang hajat, disarankan ketika istinja' dengan media batu atau tisu harus ampai bersih dan kering. Jika menggunakan batu gunakan pengusapan di semua sisi batu. Jika menggunakan Tisu jika diarasa sudah basah ambil lagi Tisu sampai nampak bersih dan kering.

Sekian informasi tentang hukum bersuci dengan Tisu. Semoga bermanfaat. jika ada informasi yang belum jelasa atau informasi yang kurang tepat, silahkan meninggalkan komentar dibawah. Ikuti terus Santri Nusantara dengan klik like atau suka pada halaman facebook. Wallahu a’lam bish shawâb.


Kirim Komentar