Keutamaan Orang Berqurban Serta Ketentuan dan Hukumnya

Keutamaan Orang Berqurban Serta Ketentuan dan Hukumnya
Keutamaan Orang Berqurban - Qurban atau berqurban merupakan salah satu bentuk mendekatkan diri kita kepada Allah SWT dan salah satu bentuk perintah-Nya. Jika dtarik dari bahasa kata qurban berasal dari bahasa bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang memiliki arti dekat.

Berqurban dalam arti penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada hari raya Haji atau Hari Raya Idul Adha serta tiga hari Tasyriq pada tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah.

Keutamaan Melaksanakan Ibadah Qurban
Salah satu bentuk ibadah sunnah yang syarat dengan hikmah adalah berqurban. Hal ini berlandaskan beberapa haditst Kanjeng Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam, yaitu:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Ibadah qurban merupakan ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha yang diniatkan hanya karena Allah SWT. Dalam sebuah keterangan pada hari kiamat nanti, hewan qurban itu akan datang kepada orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia. Hewan qurban tersebut digambarkan akan menjadi kendaraan untuk berjalan melewati shirath. Hal ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah SWT kepada orang yang melakukan ibadah qurban tersebut.

Diriwayatkan dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah, kanjeng nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hukum Melaksanakan Qurban
Melaksanakan Qurban hukumnya adalah sunnah muakkad dalam arti sunnah yang dikuatkan. Semenjak ibadah qurban ini disyariatkan Kanjeng Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam, beliau tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sampai beliau wafat. Ibadah qurban dihukumi sunnah muakkad hal ini di perkuat oleh pendapat Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah menerangkan ibadah qurban bagi penduduk yang mampu melaksanakannya dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.

Ketentuan Qurban
Penyembelihan hewan qurban memiliki ketentuan, yaitu berkurban se-ekor kambing atau domba diperuntukkan hanya untuk satu orang, sedangkan sapi, unta dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini berdasarkan dari hadits:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Hadits selanjutnya menjelaskan tentang berkurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).
Kriteria Hewan Qurban
Kesepakatan para ulama telah menerangkan kriteria hewan qurban. Dalam keterangannya semua hewan ternak boleh dijadikan untuk hewan qurban. Namun mengenai keutamaan jenis hewan qurban terdapat beberapa pendapat. Diantaranya Imam Malik mengungkapkan pendapatnya yang paling diutamakan hewan qurban yaitu yang pertama kambing atau domba, kemudian sapi dan terakhir  unta. Sedangkan penapat Imam al-Syafi’i sebaliknya, yang paling diutamakan adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing atau domba.

Hendaknya jika ingin ibadah qurban yang sesuai dengan syariat, beberapa ketentuan harus dipenuhi sebagai syarat sah berqurban. Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi syarat-syaratnya:
  1. Umur Domba minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
  2. Umur Kambing minimal dua tahun lebih.
  3. Umur Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  4. Umur Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
  5. Hewan qurban harus dalam keadaan baik, sehat dan tidak cacat fisiknya.
Dalam keterangan sebuah hadist yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh Kanjeng Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, 1. Yang matanya jelas-jelas buta. 2. Yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit. 3. Yang kakinya jelas-jelas pincang. 4. Yang badannya kurus lagi tak berlemak” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Ada beberapa catatan bahwa hewan qurban yang dalam kondisi cacat dapat menjadi hewan qurban dengan syarat dan ketentuan:
  1. Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya (Hal ini dikarenakan cacat tersebut tidak mengakibatkan berkurangnya daging).
  2. Sedangkan acat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan hewan Qurban (Cacat yang kedua mengakibatkan berkurang dagingnya).
Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan proses pembagian daging qurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata. Pertama diberikan kepada fakir miskin. Kedua, didiberikan sebagai hadiah. Ketiga, untuk yang melasakana qurban beserta keluarganya. Yang menjadi catatan jangan sampai daging hewan qurban yang diberikan dengan niat hadiah dan konsumsi sendiri takarannya tidak lebih dari sepertiga daging hewan qurban. Yang paling utama yaitu diberikan kepada fakir miskin.

Demikianlah informasi tentang keutamaan orang berqurban serta ketentuan dan hukumnya yang bisa anda laksanakan. Semoga kita semua diberikan kesempatan untuk dapat melaksanakan qurban sebagai wujud bentuk keikhlasan ibadah kita kepada Allah SWT yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan anaknya Nabi Ismail pada waktu itu.

Jika ada informasi yang kurang tepat dapat disampaikan melalui komentar dibawah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawâb.


Kirim Komentar