Tampilkan postingan dengan label Thoharoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thoharoh. Tampilkan semua postingan

Inilah Macam-Macam Darah Kewanitaan Wajib Diketahui

Macam-Macam Darah Kewanitaan
Darah Kewanitaan - Wanita jika dilihat dari kacamata fiqih merupakan manusia yang cukup komplek penjelasannya. Mulai dari waktu haid yang berbagai macam penjelasannya sampai urusan bersuci. Berikut ini akan kami jelaskan secara singkat macam-macam darah kewanitaan.

Syarat sah mejalankan ibadah utama sholat, seorang wanita harus terbebas dari hadats kecil maupun hadats besar. Jamak diketahui wanita setiap bulan akan mengeluarkan darah. Hal ini menjadi tanda bahwa wanita tersebut telah memasuki masa baligh. Segala bentuk kewajiban ibadah harus dijalankan.

Dari organ kewanitaan, seorang wanita secara alamiah akan mengeluarkan darah. Nah pada kondisi tertentu darah yang keluar tidak serta merta sama. Melainkan memiliki nama dan penanganan sendiri-sendiri. Hal ini secara implisit telah diterangkan dalam Al-Qur'an kemudian diperjelas lagi oleh keterangan Rasulullah SAW dalam beberapa hadist.

Dalam kitab Taqib karya Syekh Abu Syuja’ menerangkan bahwa darah yang keluar dari organ kewanitaan perempuan dibagi menjadi tiga. Berikut ini penggalan keterangannya:

ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة...
Artinya:
Darah yang keluar dari kelamin wanita ada tiga: darah haid, darah nifas, dan darah istihadlah.
Darah Haid
Penjelasan diatas belum cukup terjabarkan. Nah, dari ketiga macam-macam darah wanita tersebut, dua di antaranya yakni darah haid dan darah nifas. Dua darah tersebut keluar karena proses alamiah yang diproses oleh tubuh. Darah haid keluar setiap bulan yang kita kenal dengan istilah "Datang Bulan". (Baca: Niat Mandi Wajib Disertai Lafadz dan Artinya)

Haid atau menstruasi merupakan bentuk kerja hormo tubuh yang keluar dalam siklus yang dapat dihitung setiap bulannya. Meskipun beberapa kondisi tertentu haid bisa telat. Hal tersebut sangat berpengaruh sehat atau tidaknya kondisi sang perempuan atau memang pertanda akan memiliki bayi atau hamil.

Dalam keterangan fiqih wanita, umumnya menstruasi keluar kisarana enam sampai tujuh hari. Sedangkan waktu paling singkat yaitu sehari semalam dan paling lama lima belas hari. Jika seorang perempuan sudah berumur kisaran 50 tahunan, perempuan akan memasuki masa menopause. Biasanya perempuan sudah tidak lagi mengeluarkan darah haid. Disebab jumlah hormon yang semakin berkurang seiring bertambahnya usia.

Darah Nifas
Kondisi seorang perempuan setelah melahirkan, umumnya akan mengeluarkan darah kurang lebih selama 40 hari. Darah tersebut disebut sebagai darah nifas. Jika dalam dunia medis masa keluarnya darah nifas yaitu masa puerpurium dan istilah medisnya darah tersebut disebut lokia. 

Darah Istihadlah
Jika kita merujuk pada keterangan kitab Taqrib, ada sebuah keterangan yang menjelaskan darah istihadloh sebagai berikut ini:
والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس
Artinya:
Darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta bukan disebabkan setelah melahirkan.
Secara medis kondisi keluarnya darah istihadloh ini disebabkan karena penyakit. Keluarnya darah ini diluar waktu keluar darah haid ataupun darah Nifas. Nah jika seorang perempuan dalam kondisi mengeluarkan darah dari organ intimnya dan diketaui sebagai darah Istihadloh, maka perempuan tersebut tetap diwajibkan menjalankan kewajiban ibadah seperti sholat, puasa dan lain sebagainya. Wanita dalam kondisi ini disebut berhadats kecil.

Itulah macam-macam darah kewanitaan yang wajib diketahui secara singkat yang dapat kami jelaskan. Sebetulnya jika membahas lebih dalam lagi, penjelasannya cukup panjang. Mulai dari warna, bau dan bentuk-bentuk lainnya sebagai bentuk identifikasi jenis-jenis darah pada perempuan. Hal ini wajib diketahui setiap muslimah disebabkan sah atau boleh tidaknya seorang perempuan menjalankan ibadah.

Lain kesempatan akan kami coba menjelaskan lebih rinci dan detail perihal macam-macam darah kewanitaan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. Wallahu a’lam bish shawâb.

Hukum Bersuci dengan Tisu, Boleh atau Tidak?

Hukum Bersuci dengan Tisu
Hukum Bersuci dengan Tisu - Agama Islam sangat peduli dengan kebersihan, salah satu tandanya banyak di kitab atau buku fiqih pada bab awal selalu menerangkan tentang bersuci atau thoharoh.

Ada kalimat yang sangat akrab di telinga kita yaitu an-nadhafatu minal iman yang memiliki arti kebersihan merupakan sebagian dari iman. Namun, faktanya masih banyak sebagian dari kita yang tidak memperdulikan hal tersebut. Buang sampah sembarang, buang air kecil tidak dibersihkan dan masih banyak aktivitas jorok yang dengan atau tanpa sengaja kita lakukan.

Dalam agama Islam banyaknya studi fiqih yang menerangkan secara lengkap dan detail perihal bersuci atau dalam kata lain istinja'. Setiap kita usai buang hajat kecil atau besar diwajibkan untuk membersihkannya sampai bersih dan suci. Shalat tidak sah jika badan kita masih terdapat atau dalam keadaan najis dan yang menjadikannya sah Sholat seseorang selain yang sudah disebut diatas juga harus berwudlu jika dalam keadaan hadats kecil dan mandi wajib jika dalam kondisi hadats besar (junub).

Sebenarnya melakukan istinja’ cukup ringan dan mudah yaitu menghilangkan najis yang keluar dari kemaluan dan anus. Namun dalam implementasi di masyarakat muncul pertanyaan, bagaimana jika tidak tersedia air seperti umumnya, semisal di gurun pasir, tengah hutan, atau tempat yang tidak tersedia air? Islam dalam penjelasan fiqih menerangkan bahwa sebagai pengganti air adalah batu. Kita dapat dapat menggunakan batu tersebut untuk istinja' disemua kondisi dan keadaan ada atau tidak adanya air.

Terdapat fakta yang menarik dari pakar hidrologi yang menerangkan bahwa kurang lebih 85% bumi ini adalah perairan, sedangkan 15% merupakan daratan. Itu artinya jumlah ketersediaan air di bumi ini cukup besar. Oleh karenanya sangat umum jika kita istinja' dengan air. Oh ya air laut juga dapat digunakan untuk bersuci meskipun airnya asin. Dipembahasan berikutnya akan kami bahas syarat-syarat air yang dapat digunakan untuk bersuci.

Dalam istilah fiqih hajar atau batu ternyata maknanya lebih luas tidak sekedar batu yang sering digunakan untuk bahan bangunan, akan tetapi dalam fiqih istilah hajar dibagi menjadi dua, yaitu hajar hakiki dan hajar syar’i.

Lalu bedanya apa hajar hakiki dengan hajar syar'i? Hajar Hakiki adalah bebatuan yang kita ketahui pada umumnya selama ini. Hajar Syar’i semua benda padat yang suci dan benda padat tersebut dapat digunakan untuk menghilangkan kotoran dan tidak termasuk kategori banda-benda muhtaram (dimuliakan atau berharga). Contoh Hajar Syar'i : batu, kayu, tembok, keramik kasar, dan kulit hewan. Benda-benda tersebut dapat digunakan untuk melakukan istinja’.

Dewasa ini banyak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan manusia untuk terus melakukan inovasi tak terlepas dalam thoharoh atau bersuci. Atas dasar pemikiran manusia yang ingin mudah dan parktis dalam segala hal dan tentunya memiliki nilai ekonomis seperti Istinja'.

Ketika kita naik kendaraan umum yang menyediakan toilet, banyak ditemui tidak disediakannya air, sebagai penggantinya menggunakan tisu untuk Istinja' atau bersuci. Jamak juga ditemui di gedung-gedung pertemuan, hotel berbintang toiletnya tidak menyediakan tisu. Lalu kenapa menggunkana Tisu? Karena dengan Tisu Istinja' terkesan lebih praktis, bersih dan kering. Pakaian tetap kering tidak basah.

Dalam keterangan sebelumnya bahwa bersuci atau istinja' dapat dilakukan dengan air dan batu, baik hajar hakiki atau hajar syar’i. Nah timbul pertanyaan, tisu bukan air, bukan pula hajar hakiki?

Dalam kitab karya madzhab Syafi’i, seperti seperti kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, Syarqawi Syarh Tuhfatut Thullab, Bujairami Syarh Iqna’ menerangkan bahwa Tisu dapat digunakan sebagai media Istinja'. Hal ini beralasan bahwa tisu merupakan salah satu hajar syar'i. Tisu merupakan benda padat, tidak najis, dan tidak dianggap sebagai barang mulia dan berharga, sebab tidak ditemui tulisan di dalamnya. Jika terdapat tulisan dalam tisu, maka tidak diperbolehkan menjadikannya sebagai media istinja’ dengan alasan menghormati tulisan tersebut. Hukum bersuci dengan tisu boleh.

Nah kemudian ada aturan lain jika ingin Istinja' dengan hajar hakiki atau hajar syar'i. Jika telah selesai membuang hajat, disarankan ketika istinja' dengan media batu atau tisu harus ampai bersih dan kering. Jika menggunakan batu gunakan pengusapan di semua sisi batu. Jika menggunakan Tisu jika diarasa sudah basah ambil lagi Tisu sampai nampak bersih dan kering.

Sekian informasi tentang hukum bersuci dengan Tisu. Semoga bermanfaat. jika ada informasi yang belum jelasa atau informasi yang kurang tepat, silahkan meninggalkan komentar dibawah. Ikuti terus Santri Nusantara dengan klik like atau suka pada halaman facebook. Wallahu a’lam bish shawâb.

Niat Mandi Wajib Disertai Lafadz dan Artinya

Niat Mandi Wajib Disertai Lafdz dan Artinya
Niat Mandi Wajib - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan tuntunan agama dalam hal bersuci adalah mandi wajib atau mandi besar atau mandi jinabat karena kondisi sedang hadats besar. Mandi yang ini berbeda dengan mandi yang biasa kita lakukan setiap hari. Mandi ini dikarenan sebab tertentu.

Orang yang dalam keadaan junub dilarang melakukan beberapa hal, diantaranya yaoitu melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf.

Berikut ini niat mandi wajib berbahasa arab yang kami sertai pula lafadz dengan bahasa Indonesia beserta artinya. Niat ini dibaca ketika menuangkan air pertama kali.

Niat Mandi Wajib / Mandi Junub

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Fardhan Lillaahi Ta'aalaa
Artinya:
Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.
Buat yang sudah bersuami istri, wajib hukumnya melakukan mandi junub setelah melakukan hubungan suami istri keluar atau tidak keluarnya mani. Kemudian keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik dikarena mimpi basah, mempermainkan alat kelamin, ataupun sebab gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Sedangkan untuk perempuan, setelah suci dari haid, nifas dan usai melahirkan diwajibkan pula mandi wajib.

Sedangkan tata cara mandi wajib ini memiliki ketentuan yang harus dilaksanakan sebagai syarat sah mandi wajib ini. berikut ini akan kami uraikan.

Pertama, niat diatas harus dilakukan bersamaan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Kedua, mengguyur air ke seluruh badan, tanpa terkecuali rambut. Sedangkan bagian tubuh yang berambut, air diwajibkan mengalir sampai ke kulit bagian dalam dan pangkal rambut. Sebelumnya badan dibersihkan terlebih dahulu agar tidak mengandung najis.

Selain itu ada beberapa kesunnahan dalam mandi wajib ini. Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi wajib dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.

Pertama kali pada saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali. Kemudian bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di seluruh anggota badan. Selanjutnya berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Kemudian yang terakhir adalah menyiram kedua kaki.

Setelah itu baru melaksanakan mandi wajib. Guyurlah kepala sampai tiga kali. Pada saat mengguyur  baca niat seperti diatas. Kesunnahan berikutnya yaitu guyur bagian badan sebelah kanan sebanyak tiga guyuran, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.

Sekian informasi niat mandi wajib disertai lafdz dan artinya. Pastikan kamu hafal niat dan tata caranya. Karena dapat dipastikan setiap kita akan melakukan mandi besar ini dikemudian hari. Untuk tetap mendapatkan update informasi seputar doa-doa dan amalan Islam lainnya, kamu bisa klik suka atau like halaman facebook Santri Nusantara.